Pengurus koperasi memegang peran penting dalam memastikan roda organisasi berjalan sesuai tujuan. Mulai dari merancang strategi usaha, mengelola keuangan, hingga memastikan pelayanan kepada anggota berjalan optimal, semua berada di bawah tanggung jawab pengurus.
Namun, muncul pertanyaan yang sering menjadi perdebatan di kalangan anggota koperasi: Apakah pengurus sebaiknya mendapatkan gaji atau honorarium? Apakah pemberian kompensasi ini justru melenceng dari semangat gotong royong dan pengabdian yang menjadi ciri khas koperasi?
Koperasi Merah Putih menyikapi isu ini dengan mengedepankan keseimbangan antara penghargaan terhadap kerja keras pengurus dan komitmen menjaga prinsip koperasi sebagai organisasi berbasis kekeluargaan dan kepercayaan.
Landasan Hukum dan Prinsip Pengupahan dalam Koperasi
Secara hukum, tidak ada larangan bagi koperasi untuk memberikan kompensasi berupa gaji atau honorarium kepada pengurusnya. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyebutkan bahwa koperasi dapat memberikan imbalan jasa kepada pengurus sesuai keputusan rapat anggota.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang memberikan ruang bagi koperasi untuk mengatur pemberian insentif atau gaji dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Namun, pemberian gaji ini bukanlah keharusan, melainkan opsi yang harus diputuskan secara demokratis dalam Rapat Anggota. Keputusan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan keuangan koperasi, kebutuhan operasional, serta tingkat partisipasi dan tanggung jawab masing-masing pengurus.
Secara prinsip, koperasi menganut asas kekeluargaan. Artinya, menjadi pengurus seharusnya dilandasi semangat pengabdian, bukan semata-mata mencari keuntungan pribadi. Oleh karena itu, besaran honorarium jika diberikan, perlu tetap wajar dan proporsional agar tidak membebani koperasi atau memunculkan kesenjangan di antara anggota.
Skema Gaji atau Honor Pengurus Koperasi Merah Putih
Di Koperasi Merah Putih, pemberian gaji atau honor kepada pengurus bukan bersifat otomatis, melainkan merupakan hasil keputusan bersama dalam Rapat Anggota. Skema ini dirancang agar koperasi tetap dapat menghargai kerja keras pengurus tanpa melanggar prinsip keadilan dan keberlanjutan keuangan koperasi.
Berikut beberapa hal yang menjadi dasar skema kompensasi bagi pengurus:
1. Penetapan melalui Rapat Anggota
Honorarium atau bentuk kompensasi lainnya hanya bisa diberikan jika telah disetujui dalam forum tertinggi koperasi, yaitu Rapat Anggota Tahunan (RAT). Besarannya pun dapat ditinjau dan disesuaikan secara periodik berdasarkan kondisi keuangan koperasi.
2. Sumber Dana Pembayaran
Biaya operasional koperasi, jika sudah dialokasikan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.
Sisa Hasil Usaha (SHU), dengan batas maksimal tertentu sebagaimana ditetapkan dalam AD/ART.
Tidak diperkenankan mengambil dari simpanan pokok atau simpanan wajib anggota.
3. Bentuk Kompensasi
- Tergantung peran dan beban kerja pengurus, skema kompensasi dapat berbentuk:
- Honor bulanan tetap untuk pengurus harian yang bekerja penuh waktu.
- Insentif berdasarkan kehadiran atau pencapaian target usaha.
- Tunjangan transportasi, komunikasi, atau kebutuhan operasional lainnya, sepanjang disetujui dalam anggaran tahunan.
4. Kondisional dan Evaluatif
Koperasi Merah Putih tidak menerapkan skema gaji sebagai hak tetap, melainkan sebagai penghargaan atas kinerja dan dedikasi. Oleh karena itu, evaluasi kinerja pengurus menjadi bagian penting dalam menilai kelayakan dan kelanjutan pemberian honorarium.
Dengan model ini, koperasi tetap dapat menjaga nilai-nilai kebersamaan, sambil memberikan insentif yang wajar kepada pengurus yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam membesarkan koperasi.
Tidak ada komentar
Posting Komentar