Pengurus koperasi memegang peran penting dalam memastikan roda organisasi berjalan sesuai tujuan. Mulai dari merancang strategi usaha, mengelola keuangan, hingga memastikan pelayanan kepada anggota berjalan optimal, semua berada di bawah tanggung jawab pengurus.

Namun, muncul pertanyaan yang sering menjadi perdebatan di kalangan anggota koperasi: Apakah pengurus sebaiknya mendapatkan gaji atau honorarium? Apakah pemberian kompensasi ini justru melenceng dari semangat gotong royong dan pengabdian yang menjadi ciri khas koperasi?

Koperasi Merah Putih menyikapi isu ini dengan mengedepankan keseimbangan antara penghargaan terhadap kerja keras pengurus dan komitmen menjaga prinsip koperasi sebagai organisasi berbasis kekeluargaan dan kepercayaan.

Landasan Hukum dan Prinsip Pengupahan dalam Koperasi

Secara hukum, tidak ada larangan bagi koperasi untuk memberikan kompensasi berupa gaji atau honorarium kepada pengurusnya. Hal ini diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyebutkan bahwa koperasi dapat memberikan imbalan jasa kepada pengurus sesuai keputusan rapat anggota.

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang memberikan ruang bagi koperasi untuk mengatur pemberian insentif atau gaji dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Namun, pemberian gaji ini bukanlah keharusan, melainkan opsi yang harus diputuskan secara demokratis dalam Rapat Anggota. Keputusan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan keuangan koperasi, kebutuhan operasional, serta tingkat partisipasi dan tanggung jawab masing-masing pengurus.

Secara prinsip, koperasi menganut asas kekeluargaan. Artinya, menjadi pengurus seharusnya dilandasi semangat pengabdian, bukan semata-mata mencari keuntungan pribadi. Oleh karena itu, besaran honorarium jika diberikan, perlu tetap wajar dan proporsional agar tidak membebani koperasi atau memunculkan kesenjangan di antara anggota.

Skema Gaji atau Honor Pengurus Koperasi Merah Putih

Di Koperasi Merah Putih, pemberian gaji atau honor kepada pengurus bukan bersifat otomatis, melainkan merupakan hasil keputusan bersama dalam Rapat Anggota. Skema ini dirancang agar koperasi tetap dapat menghargai kerja keras pengurus tanpa melanggar prinsip keadilan dan keberlanjutan keuangan koperasi.

Berikut beberapa hal yang menjadi dasar skema kompensasi bagi pengurus:

1. Penetapan melalui Rapat Anggota

Honorarium atau bentuk kompensasi lainnya hanya bisa diberikan jika telah disetujui dalam forum tertinggi koperasi, yaitu Rapat Anggota Tahunan (RAT). Besarannya pun dapat ditinjau dan disesuaikan secara periodik berdasarkan kondisi keuangan koperasi.

2. Sumber Dana Pembayaran

Pembayaran gaji atau honor diambil dari:
Biaya operasional koperasi, jika sudah dialokasikan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.
Sisa Hasil Usaha (SHU), dengan batas maksimal tertentu sebagaimana ditetapkan dalam AD/ART.
Tidak diperkenankan mengambil dari simpanan pokok atau simpanan wajib anggota.

3. Bentuk Kompensasi

  • Tergantung peran dan beban kerja pengurus, skema kompensasi dapat berbentuk:
  • Honor bulanan tetap untuk pengurus harian yang bekerja penuh waktu.
  • Insentif berdasarkan kehadiran atau pencapaian target usaha.
  • Tunjangan transportasi, komunikasi, atau kebutuhan operasional lainnya, sepanjang disetujui dalam anggaran tahunan.

4. Kondisional dan Evaluatif

Koperasi Merah Putih tidak menerapkan skema gaji sebagai hak tetap, melainkan sebagai penghargaan atas kinerja dan dedikasi. Oleh karena itu, evaluasi kinerja pengurus menjadi bagian penting dalam menilai kelayakan dan kelanjutan pemberian honorarium.

Dengan model ini, koperasi tetap dapat menjaga nilai-nilai kebersamaan, sambil memberikan insentif yang wajar kepada pengurus yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam membesarkan koperasi.

Dengan pendekatan ini, Koperasi Merah Putih berupaya menjaga profesionalisme dalam manajemen tanpa meninggalkan semangat gotong royong dan keadilan sosial yang menjadi dasar gerakan koperasi.

Prinsip Penentuan Besaran Gaji
Dalam menetapkan besaran gaji atau honorarium, Koperasi Merah Putih mengacu pada prinsip keadilan, kemampuan koperasi, dan kelayakan beban kerja. Beberapa prinsip yang menjadi dasar penentuan besaran gaji antara lain:

Disesuaikan dengan skala usaha koperasi, apakah termasuk mikro, kecil, atau menengah. Koperasi dengan aset dan perputaran modal yang lebih besar tentu memiliki ruang lebih luas dalam memberikan kompensasi.
Proporsional terhadap tanggung jawab dan peran, misalnya pengurus harian yang aktif bekerja penuh waktu wajar mendapatkan honor lebih besar dibanding pengurus non-harian.
Berbasis keputusan kolektif, yaitu diputuskan melalui forum Rapat Anggota, bukan oleh pengurus secara sepihak.
Dibatasi oleh persentase tertentu, misalnya maksimal 30% dari biaya operasional koperasi atau sesuai ketentuan yang tercantum dalam AD/ART.
Dengan prinsip-prinsip ini, pemberian gaji tidak akan membebani koperasi secara finansial dan tetap menjaga fokus utama koperasi yaitu melayani anggota.

Transparansi dan Evaluasi Rutin
Transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan anggota terhadap pengurus. Oleh karena itu, Koperasi Merah Putih menerapkan kebijakan berikut:

Besaran honor diumumkan secara terbuka dalam laporan pertanggungjawaban tahunan dan disampaikan saat Rapat Anggota.
Evaluasi kinerja pengurus dilakukan secara berkala, baik oleh pengawas koperasi maupun forum anggota. Evaluasi ini mencakup kehadiran, pencapaian program kerja, dan kualitas pelayanan kepada anggota.
Honor bisa disesuaikan atau dihentikan, jika kinerja tidak memenuhi ekspektasi atau kondisi keuangan koperasi tidak memungkinkan.
Melalui evaluasi rutin dan pelaporan terbuka, koperasi mencegah penyimpangan sekaligus mendorong akuntabilitas.

Risiko dan Etika
Pemberian gaji kepada pengurus memang sah dan dibenarkan oleh hukum, namun tetap ada sejumlah risiko jika tidak dikendalikan dengan bijak, antara lain:

Motivasi pribadi lebih dominan daripada semangat pengabdian. Jika pengurus hanya terpacu karena insentif, maka orientasi sosial koperasi bisa terabaikan.
Potensi kecemburuan antar anggota, terutama jika honor tidak dijelaskan secara transparan atau tidak proporsional dengan hasil kerja.
Beban operasional yang membengkak, jika koperasi belum stabil secara keuangan namun sudah menetapkan honor tinggi bagi pengurus.
Untuk mengatasi risiko tersebut, Koperasi Merah Putih menegaskan pentingnya kode etik pengurus, membangun budaya pelayanan, dan menjadikan gaji sebagai penghargaan, bukan tujuan utama. Honor adalah bonus dari kepercayaan, bukan kompensasi atas jabatan.

Gaji atau honor pengurus di Koperasi Merah Putih bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak, melainkan hasil musyawarah anggota dan bentuk penghargaan atas dedikasi dalam menjalankan tanggung jawab organisasi. Selama ditetapkan secara demokratis, proporsional, dan sesuai kemampuan koperasi, pemberian honor tidak bertentangan dengan nilai-nilai koperasi.

Namun, perlu diingat bahwa menjadi pengurus koperasi bukan semata-mata soal menerima gaji. Yang lebih utama adalah komitmen untuk melayani anggota, menjaga kepercayaan, dan membawa koperasi ke arah yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Dengan semangat transparansi, profesionalisme, dan gotong royong, Koperasi Merah Putih bertekad membangun sistem kepengurusan yang adil, di mana pengabdian tetap menjadi fondasi, dan penghargaan diberikan dengan penuh tanggung jawab.