Koperasi Merah Putih adalah program strategis dari Pemerintah Indonesia—digagas Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025—yang bertujuan memperkuat ekonomi pedesaan melalui pembentukan koperasi berbasis desa dan kelurahan

Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Definisi:Koperasi ini beranggotakan warga satu desa atau kelurahan, dibentuk lewat musyawarah warga untuk memberdayakan ekonomi lokal Diperuntukkan sebagai lembaga ekonomi berbasis gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif 

Koperasi Merah Putih Kelurahan Wonosobo Timur adalah Koperasi ini beranggotakan warga satu desa atau kelurahan Wonosobo Timur,untuk memberdayakan ekonomi lokal Diperuntukkan sebagai lembaga ekonomi berbasis gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif

Koperasi ini berkedudukan di Jl. Pasukan Ronggolawe No. 19 Wonosobo, Kecamatan Wonosobo , Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

Jumlah Pengurus paling sedikit 5 (lima) orang dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota terdiri dari:
  • seorang ketua;
  • Seorang wakil ketua bidang usaha;
  • Seorang wakil ketua bidang anggota;
  • seorang sekretaris;
  • seorang bendahara.
Koperasi mempunyai wilayah keanggotaan Kelurahan Wonosobo Timur meliputi :
  1. Manglongsari
  2. Sidomulyo
  3. Karangkajen
  4. Saudagaran Barat
  5. Matraman
  6. Sayangmulyo
  7. Sruni Kota
  8. Sarimulyo
  9. Prajuritan Atas
  10. Prajuritan Bawah
  11. Purnamasari
  12. Betengsari
  13. Kauman Selatan
  14. Kauman Utara
  15. Longkrang
Dari program ini diharapkan:
  • Menguatkan ketahanan pangan dan pemerataan ekonomi desa.
  • Mengurangi dominasi tengkulak dan memperpendek rantai pasok.
  • Menyediakan layanan keuangan mikro yang efektif dan aman.
  • Lapangan kerja lokal meningkat, kemiskinan ekstrem & inflasi menurun